Sejak masyarakat tahu bahwa Dinas Damkar juga memiliki tugas penyelamatan non kebakaran atau menyelamatkan warga dari bahaya tawon, setiap harinya selalu ada aduan warga untuk proses mengevakuasi sarang tawon di wilayahnya.
BACA JUGA: Nenek Rubingah Kepergok Curi Buah, Pedagang: Kalau Minta Dikasih, Jangan Nyolong
"Memang sesuai Permendagri 114/2018 tentang standar pelayanan minimal pemadam kebakaran, kami juga diberi tugas penyelamatan non-kebakaran termasuk evakuasi sarang tawon," ujar dia.
Sebagai langkah antisipatif, petugas Damkar diimbau lebih berhati-hati dan menggunakan alat pelindung yang lebih standar. Hal ini untuk menghindari serangan dari tawon.