Dicky mengatakan, pelaku bisa dikenakan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Perbuatannya sangat melanggar hukum karena mengajak orang untuk tidak memilih kembali Presiden Jokowi karena akan menghapus pelajaran agama dan menghapus pesantren. Ini adalah perbuatan fitnah,” kata Dicky.
Dicky berharap identitas ibu-ibu yang melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi segera terungkap. Karena itu, Polda Sulsel juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau pelakunya sudah diketahui, kita akan tahu motivasi pelaku ini, orang yang membuat video ini juga karena ini pasti perbuatan yang sudah direncanakan,” ujarnya.
Video berdurasi sekitar 45 detik yang viral di media sosial ini masih menjadi perbincangan hangat netizen, khususnya di wilayah Sulsel. Pasalnya, ibu-ibu dalam video tersebut berbicara dengan menggunakan logat khas Bugis, Makassar. Bahkan, hingga Selasa kemarin, video ini sudah dibagikan hingga 1.000 kali.
Warga mengaku prihatin dengan bentuk-bentuk kampanye hitam yang terjadi menjelang Pemilu 2019. Warga berharap pelakunya segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya tidak tahu pasti, tapi sepertinya ini logat Bugis Makassar dan kemungkinan di Maros,” kata warga Kabupaten Maros, Abrar Rahman.