Polisi Bongkar Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal di Makassar

Antara
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti miras dan rokok ilegal asal China saat ekspose kasus, Jumat (2/6/2023). (ANTARA/Darwin Fatir)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 142 juncto Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 106 juncto Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 serta Pasal 99 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari penyelidikan, kedua pelaku berperan membawa serta mengangkut barang ilegal tersebut tujuan ke Morowali yang diduga akan dijual kepada pekerja asal China di lokasi tambang wilayah setempat.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan khususnya kepada pemilik dari pada barang tersebut. Patut kita duga karena ini barang ilegal, barang selundupan. Ini sementara kita kembangkan," katanya.

Menurutnya, polisi masih menelusuri asal barang selundupkan tersebut. Baik dari mana, oleh siapa sehingga perlu pengembangan lebih lanjut. Dari jumlah total botol miras yang disita, 1.000 botol di antaranya dengan kadar alkohol diperkirakan mencapai 56 persen.

"Dari hasil penyelidikan juga, Miras ini beredar di Kota Makassar dan ini tentunya masih dalam proses pengembangan sudah berapa banyak diambil dan disebar di Kota Makassar," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

57 tahun lalu

Tebas Rekan Sebaya Saat Janjian Adu Jotos, 2 Remaja di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pemotor di Makassar Cekcok di Jalan Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap Usai Buron 1 Tahun

57 tahun lalu

Konvoi Geng Motor dan Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pemotor Kabur Tabrak Pohon

57 tahun lalu

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal ke Tangerang, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal