Polisi di Makassar Ungkap Kasus Pertama Jual Sabu di Medsos, 7 Orang Ditangkap

Antara
Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto saat pimpin ekspos pengungkapan kasus narkoba lewat medsos. (Foto: Humas Polrestabes Makassar)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi untuk pertama kalinya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja melalui media sosial di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam perkara ini, tujuh orang ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto mengatakan, identitas para pelaku masing-masing berinisial RP, FRY, FRD, NQ, AND, AL dan LH. Mereka menjual sabu melalui tiga akun Instagram dengan jumlah follower masing-masing akun di atas 2.000-an.

“Barang bukti yang diamankan sabu seberat 109,72 gram, ganja 2,0168 gram dan uang tunai Rp7 juta,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/6/2022) .

Menurutnya, pelaku RP, FRY, FRD, NQ dan AND diamankan di Kecamatan Tamalanrea dan sekitar Pettarani. Kemudian pelaku AL dan LH diamankan di Cenderawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Selain mengamankan barang bukti sabu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar menemukan pil ekstasi sebanyak 130 butir berwarna biru dengan logo tengkorak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

4 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

7 hari lalu

Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu

7 hari lalu

Sopir Ekspedisi Tewas dalam Kamar Kos di Makassar, Diduga Korban Pembunuhan

8 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal