Polisi Tangkap 2 Pencuri di Maros saat Maling Motor di Parkiran

Najmi Limonu
Dua maling motor di Maros ditangkap polisi. (Foto: Sindonews).

MAROS, iNews.id - Polisi menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka kepergok anggota saat mendorong kendaran curian dari tempat parkiran.

Kedua maling motor tersebut yakni Muhammad Wahyudi alias Wahyu (19) dan Gilang (19). Mereka komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di kawasan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon menyampaikan, penangkapan keduanya berawal dari aksi pencurian motor yang dilakukan di wilayah hukum Polres Maros.

"Saat itu keduanya mencoba mencuri sepeda motor merk N-Max warna putih dengan nomor polisi DD 4840 TY, yang terparkir di pinggir jalan tanpa terkunci setang," kata AKBP Musa di Kabupaten Maros, Sulsel, Kamis (25/3/2021).

Keduanya membawa kabur motor tersebut dengan cara didorong. Namun, aksi mereka dicurigai petugas yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadian.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

7 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

8 hari lalu

Tepergok Mencuri, Maling Motor di Mojokerto Babak Belur Diamuk Warga

8 hari lalu

WNI asal Maros Tewas Diduga Dibunuh Teman di Armenia, Keluarga Berharap Jenazah Dipulangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal