Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pembongkaran Makam Pasien Covid di Parepare

Faisal Mustafa
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan pembongkaran makam dan pengambilan jenazah pasien Covid-19 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Ke-14 tersangka tersebut masing-masing berinisial NU (52), AP(31), AA (28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR (25), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan, tersangkanya didominasi laki-laki dan berstatus keluarga serta kerabat jenazah.

"Ada 7 makam yang dibongkar. Total 14 tersangka. Semua ikut memindahkan jenazah Covid-19 secara diam-diam," kata Kombes Pol Zulpan di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (16/3/2021).

Jenazah yang diambil tersebut dipindahkan di dua lokasi berbeda. Empat jenazah dipindahkan ke Pekuburan Sari Minyak, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, dan sisanya di Pekuburan Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 jam lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Husniah Talenrang  Dicegah ke Luar Negeri

20 jam lalu

Pemuda di Makassar Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran, Propam Turun Tangan

4 hari lalu

Sertijab di Polda Sulsel, Ini Daftar Lengkap 5 Kapolres yang Baru Dilantik

5 hari lalu

Pentolan Geng Motor Sadis di Makassar Diringkus Polisi saat Asyik Live TikTok

5 hari lalu

Mahasiswa di Makassar Bakar Motor Senior di Parkiran Kampus, Diduga Dendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal