Polisi Tetapkan 29 Tersangka Penyerangan Warga Gowa, 1 Tewas Tertancap Panah di Dada

Bugma
Antara
Polres Gowa menetapkan 29 tersangka penyerangan warga Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa yang menewaskan 1 orang. (Foto: ANTARA)

Reonald mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP karena melakukan perencanaan sebelum menyerang yang mengakibatkan tewasnya seseorang.

"Para pelaku ini melakukan penyerangan, tapi salah sasaran," ujarnya.

Korban tewas dalam penyerangan ini adalah Kadir Daeng Ngempo (51). Sedangkan korban luka terkena panah di mata adalah Ardan (20), dan korban luka ringan adalah Suardi (17).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
30 hari lalu

Kronologi Mobil Perwira Polisi Tabrak Motor Tewaskan Balita di Bone

30 hari lalu

Mobil Perwira Polisi Tabrak Motor di Bone, Balita 4 Tahun Tewas Ibu Luka-Luka

1 bulan lalu

Utang Rokok Berujung Penyerangan Kios di Kendari, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

2 bulan lalu

Gara-gara Utang Rokok, Sekelompok Pria Bersenjata Tajam Serang Warung di Kendari

2 bulan lalu

Penyerangan Polisi di Katingan, Pelaku Kedua Ditangkap Bawa Barang Bukti Parang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal