Polri: Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Bisa Dibuka Lagi Jika Ada Bukti Baru

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto: Okezone/ Isty)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyebut penyidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) bisa kembali dibuka. Hal itu bisa dilakukan jika ditemukan bukti atau novum baru terkait perkara tersebut. 

"Apabila kami bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Rusdi mengatakan, ketika peristiwa ini terjadi pada tahun 2019, polisi telah melakukan penyidikan dan melakukan gelar perkara.  Namun dari proses itu polisi menyatakan tak menemukan adanya bukti yang cukup kuat.

Polres Luwu Timur pun menghentikan penyidikan perkara tersebut karena tidak mendapatkan barang bukti yang cukup. 

"Memang sudah dihentikan penyidikan, karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti telah terjadi tindak pidana pencabulan tersebut. Tapi ini tidak final, apabila memang ditemukan bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali," ujar Rusdi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Kabar Duka, Kombes Steidy Raranta Meninggal Baru 4 Hari Dilantik Jadi Kabid Humas Polda Sulut

4 hari lalu

Sertijab 7 Perwira di Polres Kuansing, Ini Nama-Nama Pejabat Baru dan Lama

5 hari lalu

Sosok AKBP Heti Patmawati Perwira Polda Lampung Raih Penghargaan Polwan Internasional

12 hari lalu

Polri Kerahkan Helikopter Evakuasi 2 Jenazah KM Virgo Transport 8, Perkuat Operasi SAR

16 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal