Pos Polisi di Makassar Diserang Gunakan Molotov, 3 Orang Ditangkap

Leo Muhammad Nur
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan pers terkait pelemparan molotov ke pos polisi di pertigaan Jalan Andi Pangeran Pettarani dan Jalan Sultan Alauddin. (Foto: Leo Muhammad Nur).

"Jadi pelaku ini memang berniat untuk membuat rusuh Kota Makassar," ujar Kombes Arya, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/4/2025).

Atas tindakan mereka, ketiga pelaku dikenakan undang-undang tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Jadi pelaku kita tangkap tiga hari yang lalu" ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

2 Jenazah Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Tiba di Makassar, Tim DVI Identifikasi Korban

1 bulan lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Makassar, 10 Rumah Ludes Dilalap Api

3 bulan lalu

Toko Grosir di Jombang Terbakar Hebat Dilempar Molotov oleh OTK, Polisi Periksa CCTV

3 bulan lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

3 bulan lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal