"Jadi hasil dari pada tadi itu usai menikam pelakunya menyerahkan diri ke polsek bontoala," katanya.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS)Bhayangkara Biddokkes Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada keluarga.
Polisi masih mendalami motif dan rangkaian kejadian yang menyebabkan pertikaian kedua rekan tersebut berujung maut. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.