Razia Rumah Kos di Makassar, Polisi Dapati 6 Pasangan Mesum Tinggal Sekamar

Muhammad Nur Bone
Pasangan mesum diamankan polisi di rumah kos wilayah Rappocini Makassar. (Foto: iNews/M Nur Bone).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi merazia enam pasangan mesum di sejumlah rumah kos wilayah Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (20/2/2020) malam. Muda-mudi ini tidak bisa menunjukkan bukti mengenai status mereka sebagai pasangan suami istri.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtjahyana mengatakan, ada lima titik rumah kos yang dirazia petugas. Hasilnya, ada enam pasangan yang diduga berbuat mesum karena berduaan di dalam kamar.

"Dari 12 orang atau enam pasangan ini, ada satu pria yang membawa senjata tajam jenis badik," kata Iptu Nur saat dikonfirmasi wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (21/2/2020).

Kemudian, dua di antaranya merupakan mahasiswa perguruan tinggi di wilayah Kota Makassar. Mereka kini diamankan petugas karena tidak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami-istri.

Selanjutnya para muda-mudi ini dibawa ke Mapolsek Rappocini. Mereka akan menjalani pemeriksaan dan didata petugas. Setelah itu, polisi akan memberikan pembinaan terhadap 11 orang tersebut.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
7 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

9 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

9 hari lalu

Update Kebakaran Permukiman Padat di Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

10 hari lalu

Hendak Menyerang di Depan Tempat Makan Kawasan Pettarani Makassar, 5 Remaja Ditangkap

10 hari lalu

Kebakaran Hebat Permukiman Padat di Makassar, Petugas Kerahkan Kekuatan Penuh Padamkan Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal