Sah, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Felldy Aslya Utama
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. (Foto: Antara)

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III

b.Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Diketahui, sebelum terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III hanya sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Sementara, untuk peserta kelas II sebelumnya adalah Rp51.000 per orang per bulan dan; peserta kelas I sebesar Rp80.000 per orang per bulan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

6 bulan lalu

Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoaks

9 bulan lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

10 bulan lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

11 bulan lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal