Sah, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Felldy Aslya Utama
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.idMahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa bulan lalu. Dengan demikian, iuran yang berlaku tetap sebelum terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut,” ungkap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, mengutip amar Putusan MA, Senin (9/3/2020).

Presiden Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menyikapi Perpres itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melalui Ketua KPCI, Tony Richard Samosir mengajukan permohonan uji materi atau judicial review. Gugatan diajukan pada 2 Januari 2020. Adapun perkara tersebut bernomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materil.

Gugatan MA itu diputus pada Kamis 27 Februari 2020. MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 34 berbunyi:

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

6 bulan lalu

Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoaks

9 bulan lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

10 bulan lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

10 bulan lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal