Satpol PP Penganiaya Ibu Pemilik Kafe di Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka

Bugma
Herni Amir
Gelar perkara di Polres Gowa terkait kasus penganiayaan oknum Satpol PP. (Foto: Sindonews).

GOWA, iNews.id - Polisi menetapkan oknum Satpol PP yang menganiaya ibu pemilik kafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan belum ditahan karena berstatus ASN.

Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofaruddin mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status terlapor berinisial MR menjadi tersangka.

"Namun belum kami tahan, karena masih berstatus ASN Pemkab Gowa," kata AKBP Tri di Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (16/7/2021).

Sebelumnya polisi memeriksa tujuh orang saksi, termasuk MR dan korbannya sepasang suami istri atas nama Amriana dan Nuralim. Selain itu barang bukti rekaman CCTV, hasil visum dan bangku kafe diamankan petugas.

Dari hasil pemeriksaan, motif MR karena emosi. Dia tidak terima dengan tanggapan korban saat kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, menolak penertiban kebijakan PPKM.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
24 jam lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

1 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

3 hari lalu

Ngeri! Geng Motor Busur Pemuda di Gowa, 2 Anak Panah Tertancap di Pipi dan Lengan

6 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

8 hari lalu

Geng Motor Bersenjata Tajam dan Busur di Gowa Meresahkan, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal