Sebar Hoaks Penculikan Anak di Medsos, Mahasiswi di Makassar Ditangkap

Wahyu Ruslan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menunjukkan salah satu postingan hoaks penculikan anak. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

Dia mengungkapkan sepanjang 2018 ini, fenomena penculikan anak menyebar masif di medsos. Karena itu dia mengingatkan dan mengimbau warga untuk tidak mudah percaya, apalagi ikut menyebarkan informasi hoaks tersebut.

“Jangan percaya berita yang bukan dikeluarkan pejabat publik yang bersangkutan. Siapapun yang menyebarkan akan dikenakan sanksi,” katanya.

Dalam kasus penyebaran hoaks tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. “Keduanya masih kami periksa sebagai saksi. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Guru SD di Takalar Ditahan, Diduga Rekam Mahasiswi KKN Diam-Diam di Toilet

23 hari lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

31 hari lalu

KM Nurul Salsa Tenggelam, 17 Orang Masih Hilang dan 2 Jenazah Diidentifikasi

31 hari lalu

KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar Diduga Overload, Polda Sulsel Periksa 21 Saksi

31 hari lalu

2 Jenazah Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Tiba di Makassar, Tim DVI Identifikasi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal