Selain Jawa-Bali, PPKM Mikro Kini Berlaku Juga di Sulsel, Kaltim dan Sumut

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian

MAKASSAR, iNews.id- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diperpanjang hingga 22 Maret 2021. Kini ada tambahan tiga provinsi baru yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan yang harus menerapkan PPKM mikro.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.5/2021 sebagai dasar perpanjangan tersebut. Ini merupakan PPKM tahap ketiga.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” bunyi kutipan diktum Kelima Belas Instruksi Mendagri No.5/2021 itu. 

Sebelumnya, pada tahap pertama dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari. Kemudian tahap kedua tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. Pada PPKM mikro tahap ketiga ini, jumlah provinsi yang diminta melakukan PPKM Mikro bertambah yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Sedangkan sebelumnya hanya provinsi di Pulau Jawa dan Bali saja yang yang harus menjalankan PPKM Mikro. Terkait penambahan provinsi ini diatur pada diktum pertama dalam Instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito kemarin.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Kakak Adik asal Sulsel Ikut Seleksi Catar Akpol 2024, Atlet Menembak Berprestasi

57 tahun lalu

Gelar Pendidikan Politik di Bone, Ketua DPW Perindo Sulsel: Kita Semua Kudu Kerja Keras

57 tahun lalu

Warga Geruduk Kantor Desa Kadatong Takalar, Tuntut Kades Diduga Cabul Dicopot 

57 tahun lalu

Heboh Lafaz Allah Muncul di Kening Pria di Gowa

57 tahun lalu

Ibunda Korban Keganasan KKB Sempat Syok saat Dengar Kabar Anaknya Ditembak di Perantauan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal