Selidiki Kasus Perwira Polisi Perkosa Anak di Bawah Umur, Propam: Ada Indikasi Pelanggaran Kode Etik

Wahyu Ruslan
Ilustrasi pemerkosaan anak. (foto: iNews.id/istimewa)

MAKASSAR, iNews.id – Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan perwira polisi AKBP M. Dari hasil penyelidikan, Propam Polda Sulsel menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan perwira polisi di Polairud Polda Sulsel itu.

Empat orang saksi yang diperiksa yakni korban IS (13), orang tua korban, kakak korban, dan terduga pelaku.

“Ada indikasi pelanggaran kode etiknya. Namun demikian ada pidananya. Sehingga kita bersama-sama pidana jalan, kode etik jalan. Propam kan tidak masuk ke pidana,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Dwi, Rabu (2/3/2022).

Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini secara profesional. Saat ini AKBP M telah dinonjobkan sebagai Kasubdit Fasilitas dan Jasa Pemeliharaan serta  Perbaikan Materil Peralatan Ditpolairud Polda Sulsel.

“Pelanggaran sekecil apapun, profesional kita tangani,” ujarnya.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah perwira polisi tersebut. Selain itu polisi juga tengah menunggu hasil visum korban guna digunakan sebagai barang bukti.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kapolsek Bengo Ipda MA Diperiksa Propam Polres Bone usai Tabrak Motor Tewaskan Balita

2 hari lalu

Kronologi Mobil Perwira Polisi Tabrak Motor Tewaskan Balita di Bone

2 hari lalu

Mobil Perwira Polisi Tabrak Motor di Bone, Balita 4 Tahun Tewas Ibu Luka-Luka

10 hari lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

18 hari lalu

KM Nurul Salsa Tenggelam, 17 Orang Masih Hilang dan 2 Jenazah Diidentifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal