Selundupkan 51 Burung Dilindungi, 2 Penadah Satwa Liar di Makassar Ditangkap

Antara
Dua penadah satwa liar di Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi. (Ilustrasi/Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

MAKASSAR, iNews.id - Dua penadah satwa liar di Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi. Mereka diamankan karena menyelundupkan, memperjual-belikan satwa liar dilindungi. 

Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan, kedua pelaku yakni RGL (28) dan UPI (37) diamankan di dua lokasi berbeda.

"Lokasi pertama di Kabupaten Gowa dan Lokasi kedua di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar," kata Aswin Bangun, Senin (29/5/2023).

Dia melanjutkan, kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas, yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

"Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti 51 ekor satwa yang dilindungi, dengan rincian 13 burung jenis perkici dora, 37 burung jenis nuri lory/nuri Sulawesi, satu ekor burung jenis kakaktua putih jambul putih, dan empat sangkar burung," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
29 hari lalu

Kebakaran Hutan Taman Nasional Way Kambas Lampung, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

1 bulan lalu

Viral 3 Warga NTT Bakar Burung Hantu Hidup-Hidup demi Konten dan Mitos Ilmu Hitam

1 bulan lalu

Geger! Teror Lutung Hitam Masuk Rumah Warga di Jember, Sembunyi di Plafon

2 bulan lalu

Buaya Hitam 3 Meter Terjerat Jaring di Kendari, Warga Gelar Ritual Adat Tolak Bala

2 bulan lalu

Heboh! 2 Babi Hutan Nyasar Masuk Permukiman di Kuningan, Warga Panik Berlarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal