Sempat Ditahan 3 Bulan, Warga Gowa yang Dituduh Curi Timbunan Tanah Divonis Bebas

iNews TV
Terdakwa kasus pencurian tanah, Ilyas Sitaba, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. (Foto: iNews)

GOWA, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ilyas Sitaba, warga Gowa yang didakwa mencuri tanah timbunan di lahan miliknya. Ilyas sempat menjalani masa penahanan selama tiga bulan.

Terikan bahagia dari sanak keluarga yang hadir mendadak pecah di dalam ruang persidangan begitu hakim membacakan amar putusan. Bahkan, istri terdakwa yang tak kuasa menahan haru langsung melakukan sujud syukur di lantai ruang sidang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Ilyas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian tanah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Gowa, Ahmad Bukhori, membenarkan amar putusan bebas tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang didakwana penuntutn umum. Karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum," katanya, Rabu (26/8/2026).

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Anugerah Mansyur, menegaskan, kliennya memang sudah sepantasnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. 

Menurutnya, selama proses pembuktian di persidangan, JPU gagal menunjukkan bukti bahwa kliennya mencuri tanah timbunan. 

"Klien kami sangat layak divonis bebas karena sejak awal fakta persidangan menunjukkan JPU tidak bisa membuktikan tuduhan pencurian tanah timbunan tersebut," ujar Muhammad Anugerah Mansyur.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Miris, Karyawan Vilmei Curi Uang Rp1,2 Miliar untuk Mabuk dan Judi Online!

6 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

23 jam lalu

Heboh! Kepala Dishub Gowa Bubarkan Paksa Apel Bupati hingga Sempat Ricuh

6 hari lalu

Karhutla di Kawasan Wisata Pohon Pinus Malino Gowa, 2 Hektare Lahan Terbakar

8 hari lalu

Korban Hipotermia di Gunung Bawakaraeng Berpotensi Melonjak, 3.000 Pendaki Masih di Puncak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal