Sempat Ditahan 3 Bulan, Warga Gowa yang Dituduh Curi Timbunan Tanah Divonis Bebas

iNews TV
Terdakwa kasus pencurian tanah, Ilyas Sitaba, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. (Foto: iNews)

Putusan majelis hakim ini berbanding terbalik dari tuntutan jaksa pada persidangan pekan sebelumnya. Pada agenda tuntutan, JPU menuntut Ilyas Sitaba dengan pidana kurungan selama sembilan bulan penjara.

Usai pembacaan putusan ini, pihak penasihat hukum memastikan segera memproses pengeluaran Ilyas Sitaba dari tahanan agar bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Miris, Karyawan Vilmei Curi Uang Rp1,2 Miliar untuk Mabuk dan Judi Online!

7 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

1 hari lalu

Heboh! Kepala Dishub Gowa Bubarkan Paksa Apel Bupati hingga Sempat Ricuh

6 hari lalu

Karhutla di Kawasan Wisata Pohon Pinus Malino Gowa, 2 Hektare Lahan Terbakar

8 hari lalu

Korban Hipotermia di Gunung Bawakaraeng Berpotensi Melonjak, 3.000 Pendaki Masih di Puncak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal