Sang suami melampiaskan emosinya kepada laki-laki yang telah berselingkuh dengan istrinya sehingga memicu keributan kecil. Namun keributan itu segera dilerai oleh petugas Polsek Rappocini.
Burhanuddin mengaku sudah mengetahui perselingkuhan istrinya saat memergoki bersama laki-laki lain di sebuah warung kopi di Makassar.
Kedua pasangan selingkuh tersebut telah diperiksa dan terancam Pasal 285 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman penjara hingga lima tahun.