Tahanan di Polsek Ujung Pandang Menikahi Kekasihnya di Musala Kantor Polisi

Faisal Mustafa
Pernikahan di kantor polisi. (Foto: Sindonews).

ARH sendiri dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun. Menurut Kapolsek, mempelai pria tetap ingin mewujudkan cita-citanya untuk menikahi wanita pujaannya tersebut.

"Mudah mudahan, setelah menjalani masa tahanan, yang bersangkutan dapat memberikan yang terbaik bagi keluarganya, kelak bila nanti telah menjalani masa hukuman dan kembali ke lingkungan masyarakat," lanjut Ardy.

Dia menjamin pihaknya tetap memberikan keleluasaan dan fasilitas sebaik mungkin terhadap para tahanan jika ingin melaksanakan pernikahan, namun dengan mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid-19.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 jam lalu

BNPP Kirim Kontingen di MTQ VIII Korpri Nasional 2026 Makassar, Usung Semangat Integritas

5 hari lalu

Kebakaran 4 Rumah di Makassar, 1 Orang Ditemukan Tewas Terjebak Api

5 hari lalu

Bocah 12 Tahun di Makassar Dianiaya Remaja Tetangga, Tubuh Disayat Pisau Cutter

13 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

15 hari lalu

Update Kebakaran Permukiman Padat di Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal