Tak Kapok Dipenjara, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Jual Sabu Kembali Ditangkap

Abdoellah Nicolha
Oknum ASN di Jeneponto berinisial RS ditangkap polisi karena menjual sabu. (Foto: MPI)

Dia juga menyampaikan bahwa tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa yang terjadi pada tahun 2018. Kasus itu ditangani Polres Jeneponto, kemudian divonis selama 2 tahun penjara,” ungkapnya.

Untuk penanganan kasus yang kami tangani ini, kami akan sangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009. “Adapun ancaman hukuman yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.

Diketahui, jeratan kasus terhadap pelaku RS (42), merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya, pada tahun 2018 lalu, juga ditangkap Polisi dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus serupa.

Sementara itu, RS di hadapan polisi mengaku aktivitas nyambi itu dilakukan sejak Januari tahun 2024. “Dulu biasa sepotong, awalnya 4 gram sampai 5 gram. Ini kan kita jual, terus dikonsumsi juga, kurang lebih satu minggu, habis,” ujarnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

7 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

7 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

8 hari lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

9 hari lalu

Wali Kota Tidore Umumkan Pemotongan TPP, Apel ASN dan PPPK Berubah Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal