Tak Kapok Dipenjara, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Jual Sabu Kembali Ditangkap

Abdoellah Nicolha
Oknum ASN di Jeneponto berinisial RS ditangkap polisi karena menjual sabu. (Foto: MPI)

Dia juga menyampaikan bahwa tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa yang terjadi pada tahun 2018. Kasus itu ditangani Polres Jeneponto, kemudian divonis selama 2 tahun penjara,” ungkapnya.

Untuk penanganan kasus yang kami tangani ini, kami akan sangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009. “Adapun ancaman hukuman yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.

Diketahui, jeratan kasus terhadap pelaku RS (42), merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya, pada tahun 2018 lalu, juga ditangkap Polisi dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus serupa.

Sementara itu, RS di hadapan polisi mengaku aktivitas nyambi itu dilakukan sejak Januari tahun 2024. “Dulu biasa sepotong, awalnya 4 gram sampai 5 gram. Ini kan kita jual, terus dikonsumsi juga, kurang lebih satu minggu, habis,” ujarnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
27 hari lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

27 hari lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

2 bulan lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

2 bulan lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

2 bulan lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal