Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

iNews TV
Mantan istri disekap dan dianiaya di Palopo setelah diduga dibawa ke rumah kosong oleh mantan suaminya hingga mengalami belasan luka terbuka. (Foto: iNews TV/Nasruddin Rubak)

Di lokasi tersebut, korban diduga disekap sebelum kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam hingga mengalami sejumlah luka terbuka.

Luka yang dialami korban terdapat di beberapa bagian tubuh, mulai dari tangan hingga kepala. Korban pun hanya bisa terbaring menahan sakit akibat luka yang dideritanya.

Belum diketahui secara pasti motif penganiayaan tersebut. Namun, dugaan sementara, pelaku tidak terima setelah korban menggugat cerai hingga keduanya resmi berpisah.

Keluarga korban menyebut tindakan kekerasan yang dialami HS bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pelaku disebut pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Setelah bebas, pelaku diduga kembali melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Cekcok Berujung KDRT, Pria di Kampar Aniaya Istri Ditangkap Polisi

1 bulan lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

1 bulan lalu

Suami Wajib Tahu! KDRT Verbal saat Istri Hamil Bisa Berdampak pada Janin

5 bulan lalu

Nestapa Cucu Mpok Nori, Alami KDRT hingga Tewas Dibunuh Mantan Suami Sendiri

5 bulan lalu

Miris! Sebelum Tewas Dibunuh Mantan Suami Siri, Cucu Mpok Nori Alami KDRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal