Tersangka Demo Rusuh di Makassar Bertambah Jadi 40 Orang

Wahyu Ruslan
Polda Susel kembali menetapkan 11 tersangka dalam kasus demonstrasi rusuh pada Jumat (29/8/2025) di Makassar. (Foto: Wahyu Ruslan).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.  

Kemudian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun  dan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman 12–15 tahun, atau penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan.

"26 di Poltabes dan yang 14 ada di sini (Polda Sulsel)," kata Kombes Didik.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

29 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Makassar, 6 Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Identitas 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Mahasiswa hingga Petugas Kebersihan

57 tahun lalu

Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Demo di Kantor Bupati Karawang, Warga Tuntut Penutupan Permanen Lokasi Pesta Gay

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal