Tersangka Demo Rusuh di Makassar Bertambah Jadi 40 Orang

Wahyu Ruslan
Polda Susel kembali menetapkan 11 tersangka dalam kasus demonstrasi rusuh pada Jumat (29/8/2025) di Makassar. (Foto: Wahyu Ruslan).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.  

Kemudian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun  dan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman 12–15 tahun, atau penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan.

"26 di Poltabes dan yang 14 ada di sini (Polda Sulsel)," kata Kombes Didik.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 bulan lalu

29 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Makassar, 6 Anak di Bawah Umur

11 bulan lalu

Identitas 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Mahasiswa hingga Petugas Kebersihan

6 jam lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

3 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

8 hari lalu

KM Nurul Salsa Tenggelam, 17 Orang Masih Hilang dan 2 Jenazah Diidentifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal