Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Kolaka Utara Ditahan, Negara Dirugikan Rp1 Miliar

Muh Rusli
Kejari Kolaka Utara menahan tersangka korupsi pembangunan masjid. (Foto: iNews)

Diketahui, para tersangka tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Mereka juga tidak menyusun laporan pertanggungjawaban, serta pekerjaan fisik pembangunan masjid tidak dilengkapi bukti pengeluaran yang sah. 

Akibatnya, pembangunan Masjid An Nur tidak selesai dan hingga kini mangkrak. Hasil penyidikan juga mengungkap, sebagian besar dana hibah digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid di Kolaka Utara, 2 Ditahan

11 bulan lalu

Dugaan Korupsi Rp981 Juta, Mantan Kades Leleulu Kolaka Utara Ditahan

20 jam lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

6 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

8 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal