Terungkap! Begini Modus Oknum Kiai Cabuli 3 Santriwati di Maros

iNews TV
Oknum kiai yang mencabuli 3 santriwati di Kabupaten Maros ditangkap usai burons etahun ke Bontang, Kaltim. (Foto: iNews)

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, oknum pimpinan ponpes ini terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Oknum Kiai Cabuli 3 Santriwati di Maros Ditangkap usai Buron ke Kalimantan

4 bulan lalu

Oknum Kiai Ponpes di Ponorogo Cabuli 13 Santri Ditetapkan Tersangka, Beraksi 9 Tahun

4 hari lalu

Pati Mencekam! Oknum Kiai Diamuk Warga usai Diduga Cabuli Santri, Ponpes Disegel

8 hari lalu

Demi Gift Live TikTok, Remaja di Maros Tewas Tenggelam usai Lompat dari Jembatan

8 hari lalu

Karhutla Jalur Pendakian Gunung Bulu Saukang, 3 Pendaki Sesak Napas Dikepung Asap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal