Tukang Becak Motor Ditangkap karena Maling Ponsel Perempuan di Kamar Kos

Faisal Mustafa
Maling ponsel diamankan polisi. (Foto: Sindonews).

"Melihat ada kesempatan, pelaku langsung masuk dengan cara memanjat tembok untuk sampai ke lantai dua dan turun ke lantai satu, lokasi kamar yang disasar," ujarnya.

Pelaku merupakan tukang becak motor yang biasa mangkal di sekitar tempat kejadian perkara. Dari pengakuannya, dia baru satu kali melakukan pencurian tersebut.

"Barang bukti yang diamankan yakni ponsel merk Vivo Y19, namun dia juga mengambil ponsel Vivo V20, namun sudah dijual. Uangnya dipakai foya-foya," ujarnya.

Perwira Polri satu melati ini menjelaskan, AS sementara dalam pemeriksaan intensif di kantornya. Penyidik, kata Edhy, bakal menerapkan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

BULOG Dukung GPM Nasional di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, Perluas Akses Pangan Terjangkau bagi Masyarakat

5 hari lalu

Balap Liar di Jalan Pettarani Makassar Dibubarkan, 4 Motor Ditinggalkan Diangkut Polisi

6 hari lalu

Wanita di Makassar Dibusur 2 Pria Mabuk, Anak Panah Tertancap di Lengan

8 hari lalu

Tawuran Makassar Pecah Lagi, Tokoh Masyarakat Tewas saat Lerai Bentrokan

9 hari lalu

Geber Gas Motor Picu Tawuran di Makassar, Pemuda Tewas Ditebas Parang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal