Ugal-Ugalan dan Pukul Pejalan Kaki, Pemuda di Makassar Diciduk Polisi

Sindonews
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

MAKASSAR, iNews.id - Pelarian pemuda bernama Syamsuddin alias Ancu (29), selama empat bulan terhenti setelah diamankan Tim Opsnal Polsek Tallo di kediamannya Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Pemuda itu ditangkap karena memukul pejalan kaki akibat tak terima ditegur saat mengebut.

Kapolsek Tallo, Kompol Amrin AT mengatakan, pekerja swasta itu diduga telah menganiaya seorang pria di Jalan Al Markaz, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, pada Senin 4 November 2019 lalu. Ironisnya korban bernama Riswan (32) dipukul di depan mata kepala anak lelakinya Is (7).

"Semalam sudah diamankan, saat ini sudah dilakukan penahanan di kantor. Betul DPO kami itu sudah empat bulan, kasusnya awal 4 November tahun lalu," ungkap Amrin melalui sambungan telepon, Rabu (11/3/2020).

Amrin menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini terjadi ketika Riswan hendak menyebrang jalan bersama anaknya. Tiba-tiba Syamsuddin melintas dengan sepeda motornya diduga melaju cukup cepat, hampir menabrak korban.

"Ditegurlah sama korban ini, karena caranya mengendarai yang ugal-ugalan dan hampir menabraknya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh 326 Kepala SMA-SMK di Sulsel Mundur Massal usai Temuan BPK, Ini Respons Kadisdik

57 tahun lalu

Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani

57 tahun lalu

Ratusan Kepala Sekolah SMA-SMK di Sulsel Mendadak Ajukan Pengunduran Diri, Ada Apa?

57 tahun lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

57 tahun lalu

PSM Makassar Tunjuk Darije Kalezic Jadi Pelatih, Juku Eja Siap Menatap Musim Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal