Umat Muslim di Gowa Diizinkan Salat Berjemaah di Masjid

Sindonews
Herni Amir
Salat berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan. (Foto: Antara).

GOWA, iNews.id - Umat Muslim di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah diizinkan kembali beribadah salat berjemaah di masjid. Syaratnya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Masjid Agung Syekh Yusuf yang merupakan masjid raya di daerah tersebut pun turut menerapkan batasan khusus, di antaranya jumlah jemaah. Masjid besar yang dapat menampung 2.000-an orang ini hanya menerima maksimal 500-an orang orang jemaah.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol mengatakan, aturan baru ini sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan sesuai surat edaran Kementerian Agama, terkait panduan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.

"Di dalam masjid, jarak setiap jamaah diatur kurang lebih satu setengah meter. Sehingga dengan jarak ini daya tampung masjid hanya bisa menampung kurang lebih 500 jamaah saja," kata Syamsuddin di Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (8/6/2020).

Protokol kesehatan lainnya, kata dia, mewajibkan jemaah menggunakan masker. Bila tidak, mereka dilarang ikut salat berjemaah. Kemudian ada pemeriksaan suhu oleh pengurus masjid kepada warga yang masuk.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, Remaja 16 Tahun Tewas Terlindas Ban Truk Tronton

2 hari lalu

Ibu dan Anak Berboncengan Motor Kecelakaan di Gowa, 1 Orang Tewas Terlindas Truk

2 hari lalu

Ayah Bejat di Gowa Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi, Istri Pingsan

2 hari lalu

Sempat Ditahan 3 Bulan, Warga Gowa yang Dituduh Curi Timbunan Tanah Divonis Bebas

3 hari lalu

Heboh! Kepala Dishub Gowa Bubarkan Paksa Apel Bupati hingga Sempat Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal