UMP Sulsel 2025 Rp3.657.527, Naik 6,5 Persen

Abdoellah Nicolha
Disnakertans Sulsel saat mengumumkan kenaikan UMP Sulsel 2025 menjadi Rp3.657.527,37. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)

Jayadi Nas mengungkapkan dalam menetapkan upah minimum, Pemprov Sulsel telah memperhatikan hak-hak pekerja atau buruh yang ada di Sulsel dengan mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. 

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi, khususnya di Sulawesi Selatan," ucapnya.

Dia mengapresiasi kerja Dewan Pengupahan Sulsel atas dedikasinya dalam merumuskan formulasi besaran UMP dan UMSP Sulsel. 

Dia juga mengapresiasi dinamika dan proses penetapan upah minimum Sulsel yang berlangsung sangat kondusif dengan modal kebersamaan dan persatuan, serta dengan kerjasama yang erat terbangun dengan baik antara pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan serikat buruh.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Terungkap! 11 Korban Tewas Kebakaran Pasar di Paniai Warga Perantauan asal Sulsel

7 hari lalu

Makam Nenek 81 Tahun di Takalar Dibongkar Polisi, Keluarga Curiga Kematian Tak Wajar

17 hari lalu

206 Kebakaran Terjadi di Sulsel Sepanjang 2026, 6 Orang Tewas dan Kerugian Rp26,9 Miliar

21 hari lalu

Hilang 3 Hari, Mayat Wanita Pedagang Bawang di Enrekang Ditemukan Ditutupi Dedaunan

24 hari lalu

Kabar Duka, Mantan Wakil Bupati Takalar HM Natsir Ibrahim Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal