UMP Sulsel 2025 Rp3.657.527, Naik 6,5 Persen

Abdoellah Nicolha
Disnakertans Sulsel saat mengumumkan kenaikan UMP Sulsel 2025 menjadi Rp3.657.527,37. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)

Jayadi Nas mengungkapkan dalam menetapkan upah minimum, Pemprov Sulsel telah memperhatikan hak-hak pekerja atau buruh yang ada di Sulsel dengan mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. 

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi, khususnya di Sulawesi Selatan," ucapnya.

Dia mengapresiasi kerja Dewan Pengupahan Sulsel atas dedikasinya dalam merumuskan formulasi besaran UMP dan UMSP Sulsel. 

Dia juga mengapresiasi dinamika dan proses penetapan upah minimum Sulsel yang berlangsung sangat kondusif dengan modal kebersamaan dan persatuan, serta dengan kerjasama yang erat terbangun dengan baik antara pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan serikat buruh.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pendaki Jatuh di Gunung Bulu Baria Gowa, Cedera Tulang Ekor hingga Tak Bisa Berjalan

5 hari lalu

Bakar Sampah di Lantai 3, Bangunan Rumah di Gowa Ikut Hangus Dilalap Api

7 hari lalu

2 Jenazah Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Tiba di Makassar, Tim DVI Identifikasi Korban

8 hari lalu

WNI asal Maros Tewas Diduga Dibunuh Teman di Armenia, Keluarga Berharap Jenazah Dipulangkan

1 bulan lalu

Mobil Terbakar usai Isi BBM di SPBU Pangkep, Polisi Temukan Jeriken Berisi Bensin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal