Wagub Sulsel Keluarkan Edaran Larang Merokok di Kantor Pemerintahan

Antara
Ilustrasi PNS. (Foto: Dok Setkab).

Menurut Wagub, sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan merokok di kawasan perkantoran.

"Beliau juga menyampaikan pada yang bersangkutan, selain melanggar Perda juga merusak kesehatan. Karena, merokok di ruang ber-AC dan ada beberapa staf lainnya yang korban akibat asap rokok tersebut," ujar Ikbal.

Dia juga mengaku sudah memperingati yang bersangkutan. Stafnya tersebut berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Di dalam Perda ini, setiap oknum yang melanggar Perda tersebut, akan dipidana selama tiga bulan dan denda Rp 1 juta.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

9 bulan lalu

PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

9 bulan lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan di Muba, Pria PNS dan Anaknya Ditetapkan Tersangka

9 bulan lalu

Brutal! PNS Perempuan Dianiaya Pria Bersenjata Airsoft Gun di Kantor Pemkab Sragen

9 bulan lalu

26 PNS Ditjen Pajak Dipecat Ketahuan Terima Uang, Purbaya: Sekarang Bukan Saatnya Main-Main

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal