Wagub Sulsel Keluarkan Edaran Larang Merokok di Kantor Pemerintahan

Antara
Ilustrasi PNS. (Foto: Dok Setkab).

MAKASSAR, iNews.id - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan surat edaran tentang larangan merokok di areal Kantor Gubernur.

Ketentuan ini merupakan implementasi aturan penegasan pelaksanaan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diambil setelah dirinya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan mendapati salah satu ASN yang sedang merokok di kawasan tanpa rokok, di dalam gedung Kantor Gubernur Sulsel.

"Pak Wagub mendapati staf yang bekerja sambil merokok di dalam ruangan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Pemprov Sulsel, Ikbal Suhaeb, saat dikonfirmasi wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (9/2/2019).

Setelah menegur, kata dia, Andi Sudirman langsung menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov supaya taat peraturan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

9 bulan lalu

PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

9 bulan lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan di Muba, Pria PNS dan Anaknya Ditetapkan Tersangka

9 bulan lalu

Brutal! PNS Perempuan Dianiaya Pria Bersenjata Airsoft Gun di Kantor Pemkab Sragen

9 bulan lalu

26 PNS Ditjen Pajak Dipecat Ketahuan Terima Uang, Purbaya: Sekarang Bukan Saatnya Main-Main

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal