MAKASSAR, iNews.id - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan surat edaran tentang larangan merokok di areal Kantor Gubernur.
Ketentuan ini merupakan implementasi aturan penegasan pelaksanaan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diambil setelah dirinya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan mendapati salah satu ASN yang sedang merokok di kawasan tanpa rokok, di dalam gedung Kantor Gubernur Sulsel.
"Pak Wagub mendapati staf yang bekerja sambil merokok di dalam ruangan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Pemprov Sulsel, Ikbal Suhaeb, saat dikonfirmasi wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (9/2/2019).
Setelah menegur, kata dia, Andi Sudirman langsung menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov supaya taat peraturan.