Warga Sulsel Bakal Kena Sanksi Bila Nekat Mudik 8 - 31 Mei

Antara
Pemudik diminta putar balik dari di perbatasan daerah. (Foto: Dok iNews).

MAKASSAR, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik saat lebaran. Aturan tegas ini berlaku untuk transportasi darat perl 8 - 31 Mei 2020.

Plt Kepala Dishub Sulsel, Arafah Palu mengatakan, teknis aturan dan sanksinya sementara masih dalam proses perundingan dengan Ditlantas Polda Sulsel.

"Sanksi ini kita sedang bahas, apakah kita menggunakan undang-undang karantina kesehatan yakni maksimal denda 100 juta dan atau tahanan selama satu tahun," kata Arafah di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (30/4/2020).

Pembahasan untuk pemberlakuan sanksi mudik ini, kata Arafah, recananya akan diseragamkan di seluruh Indonesia. Namun klasifikasi dan teknis di lapangan akan disesuaikan dengan pprosedur tetap yang telah ditentukan.

Kebijakan sanksi tersebut menyusul Permenhub No 25 Tahun 2020 mengenai pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 hijriah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
17 jam lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

9 hari lalu

KM Nurul Salsa Tenggelam, 17 Orang Masih Hilang dan 2 Jenazah Diidentifikasi

9 hari lalu

KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar Diduga Overload, Polda Sulsel Periksa 21 Saksi

12 hari lalu

Update KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar, 24 Korban Belum Ditemukan

20 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal