10 Tahun Kapal Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka, Kerugian Indonesia Capai Rp27 Miliar

Bachtiar Rojab
Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan

JAKARTA, iNews.id -  Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp27 miliar akibat penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang telah berlangsung selama 10 tahun. Hal ini terungkap setelah Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengamankan lima orang Anak Buah Kapal (ABK) asal Malaysia yang telah melakukan ilegal fishing di kawasan Selat Malaka, Aceh, Sumatera Utara.

"Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp27 miliar. Hal ini dilakukan selama kurang lebih 10 tahun," tutur Dadan dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Kepolisian Perairan, Rabu (25/5/2022). 

Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan penangkapan ABK asal Malaysia itu terjadi pada Sabtu (21/5) lalu. Diketahui, kapal tersebut berlalu-lalang menangkap ikan dengan bendera Malaysia yang berkibar di atasnya di wilayah perairan Indonesia.

"Ini kasus illegal fishing pada hari Sabtu pukul 10.00 WIB oleh penegak hukum dilakukan oleh kapal Atareja 7007, di mana kapal yang mencuri ikan, yaitu kapal ikan asing (KIA) berbendera malaysia," katanya.

Tak hanya melakukan illegal fishing, kata Dadan, kapal Malaysia tersebut juga menangkap ikan menggunakan alat yang dilarang, yakni pukat trawl. Hal itu bisa menyebabkan over eksploitasi di perairan Indonesia.

"Modus operasinya pelaku melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia, yaitu di wilayah Selat Malaka, dengan menggunakan sarana kapal ikan asing Kapal KHF 1790 GT. 64,17 yang berbendera Malaysia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu menggunakan alat tangkap pukat trawl," ujar dia. 

Akibatnya, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Serta, mengamankan barang bukti berupa satu kapal, ikan campuran kurang lebih satu ton, kemudian JBS, satu unit pukat trawl dan dokumen kapal.
 
Tersangka dikenakan Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan kurungan 5 tahun penjara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

7 hari lalu

Inspiratif! Anak Petani Hortikultura dari Pematangsiantar Jadi Lulusan Terbaik IPB University

10 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Mandailing Natal, Terasa hingga Kotanopan

17 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

18 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal