Kejati Sulut Terima 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 dari Polda

Antara
Para tersangka saat akan dibawa ke Rutan Polda Sulut. (Foto: Antara/HO-Penkum Kejati Sulut)

MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 dari Polda Sulut. Kasus korupsi tersebut terjadi di Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020.

"Ketiga tersangka masing-masing JNM, NMO yang ASN, dan SE wiraswasta," kata Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk di Manado, Selasa (24/5/2022).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka JNM, MMO dan tersangka SE berawal pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD terkait penanganan pandemi Covid-19 kepada beberapa OPD yang di dalamnya terdapat dinas pangan dan sekretariat daerah.

Anggaran tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku KPA/PPK Dinas Pangan dengan anggaran sebesar Rp62,750 miliar dan tersangka MMO (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) selaku KPA di Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara dengan anggaran sebesar Rp4,987 miliar sehingga total anggaran pada kedua OPD sebesar Rp67,737 miliar.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

3 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

6 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

7 hari lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

7 hari lalu

Demo Desak Eks Jampidsus Diadili di Kejati Jatim Memanas! Massa Lempar Telur Busuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal