1.557 WBP di Sulawesi Utara Dapat Remisi, 19 Orang Langsung Bebas

Subhan Sabu
1.557 WBP di lingkungan Kemenkumham Sulut mendapat remisi dalam rangka HUT ke-77 Republik Indonesia. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Sebanyak 1.557 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas/Rutan/LPKA se-Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan hak remisi umum. Pemberian remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022.

1.557 WBP di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut itu mendapat remisi dalam rangka HUT ke-77 Republik Indonesia. 

Sebanyak 19 orang WBP setelah mendapat remisi langsung bebas sementara 1.538 orang setelah mendapat remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto, mengatakan besaran remisi umum untuk tahun pertama terbagi menjadi dua.

"Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan; tahun kedua mendapat 3 bulan; tahun ketiga mendapat 4 bulan; tahun keempat dan kelima mendapat 5 bulan dan tahun keenam dan seterusnya mendapat 6 bulan," tuturnya usai upacara pengibaran bendera Merah Putih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, Rabu (17/8/2022).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
30 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

6 bulan lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

6 bulan lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

1 tahun lalu

HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

1 tahun lalu

288 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Setya Novanto hingga Djoko Susilo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal