2 Hektare Hutan Mangrove di Bolmong Dirusak Jadi Tambak Udang

Risnan Labenjang
Hutan mangrove di bolmong dirusak dan dijadikan tambak udang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Kamis (20/8/2020) (Foto : Istimewa)

Sehingga itu pemerintah daerah kabupaten bolaang mongondow berharap agar hutan mangrove yang berada di desa tuyat harus dijaga dan tak boleh dirusak.

Adapun kementerian lingkungan hidup ikut karena kerusakan mangrove menjadi kriteria baku kerusakan ekosistem.

Beberapa Undang-undang terkait hutan mangrove adalah UU no 41/1999 tentang kehutanan, UU no 26/2007 tentang penataan ruang, UU no 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan UU no 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Editor : Arther Loupatty
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Hamparan Pohon Mangrove Taman Nasional Alas Purwo Jadi Habitat Burung Kuntul

6 tahun lalu

Gubernur Herman Deru: Taman Wisata Mangrove Sumsel Siap Saingi Bali

6 tahun lalu

Besok, Presiden Jokowi Kunjungi Hutan Mangrove Munjang di Bangka Tengah

13 hari lalu

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perusakan 118 Hektare Mangrove di Rohil, 2 Alat Berat Disita

3 bulan lalu

Geger! Mayat Pria asal Demak Ditemukan dalam Hutan Darupono Kendal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal