2 Penipu Bermodus Jual Beli Mobil di Bolaang Mongondow Dibekuk Polisi

Cahya Sumirat
Dua pelaku penipuan FK alias Angky (45) dan HP alias Lebar (43) saat ditangkap polisi. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Dua pria pelaku penipuan dan penggelapan uang sekitar Rp85 juta bermodus jual-beli mobil diamankan polisi, Rabu (17/11/2021), sekitar pukul 21.30 WITA. Keduanya berinisial FK alias Angky (45) warga Pontodon, Kotamobagu dan HP alias Lebar (43) warga Pateten, Bitung.

“Sedangkan korbannya Mohammad Yuslan (50) warga Perumnas Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (18/11/2021).

Mereka ditangkap Satgassus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Kanit 2 Ipda Trivo Datukramat bersama Resmob Polres Kotamobagu dan Polsek Bolaang Mongondow.

“Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. FK ditangkap di rumahnya, Desa Pontodon, sedangkan HP ditangkap di Pasar Serasi Gogagoman, Kotamobagu,” ujarnya. 

Kejadiannya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jum’at (15/10/2021), sekitar pukul 19.30 WITA, di Desa Tadoy, Bolaang Mongondow (wilayah hukum Polsek Bolaang).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

7 hari lalu

Dipinjami Motor untuk Bekerja, Pria di Pangkalpinang Malah Gadaikan Kendaraan Tetangga

7 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

10 hari lalu

Tertipu Janji Jadi Karyawan Tetap di Pabrik, 10 Pencari Kerja di Banten Rugi Rp223 Juta

14 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal