Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap
SEMARANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penipuan bermodus gendam. Keduanya mengalami kerugian sekitar Rp52 juta setelah dibujuk sekelompok pelaku yang menawarkan barang palsu dan menjanjikan keuntungan berlipat.
Polrestabes Semarang bergerak cepat menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni Sutedjo dan Abdul Fatah, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Tim Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
"Mendasari hasil penyelidikan, yang telah mengetahui keberadaan pelaku, unit resmob langsung bergerak cepat berhasil menangkap dan mengankan ke dua pelaku untuk pendalaman dan proses selanjutnya," ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Tersangka Sutedjo ditangkap di wilayah Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (6/10/2026) pukul 17.00 WIB.