3 Anggota Polda Gorontalo Dipecat, Terlibat Kasus Pembunuhan dan Penipuan

Donald Karouw
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika saat memimpin langsung pemecatan tiga anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan dan penipuan. (Foto : Polda Gorontalo)

GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo memecat tiga anggotanya yang terlibat kasus hukum. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berlangsung di Lapangan Mapolda Gorontalo, Senin (10/10/2022).

Ketiga oknum personel Polda Gorontalo yang dipecat dari anggota Polri yakni Briptu MRT, Bripda AM dan Brigpol RU. Mereka telah melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan putusan inkracht.

Briptu MRT dan Bripda AM terlibat tindak pidana pembunuhan yakni menganiaya korban hingga meninggal dunia. Sementara Brigpol RU terlibat tindak pidana penipuan.

Berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, ketiganya dinyatakan secara sah telah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan PTDH.

Kapolda GorontaloIrjen Pol Helmy Santika yang memimpin langsung pemecatan dalam arahannya mengatakan, tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan Polri. Tujuannya agar terdapat keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal