30 Narapidana Narkotika Lapas Manado Bebas usai 6 Bulan Jalani Rehabilitasi Sosial

Antara
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Kusnali. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Sebanyak 30 narapidana terkait kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado, Sulawesi Utara (Sulut) selesai mengikuti rehabilitasi sosial. Rehabilitasi tersebut bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut.

"Ini bentuk sinergitas kolaborasi antara Kemenkumham Sulut dalam hal ini Lapas Manado, dengan BNN," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Kusnali, Selasa (1/11/2022).

Dia mengatakan rehabilitasi tersebut dilaksanakan selama enam bulan, dan berakhir pada 31 Oktober 2022.

Selama kurun waktu tersebut para narapidana antara lain mendapatkan penguatan pembinaan rohani, konseling dengan konselor dari BNN Sulut.

Narapidana juga mendapatkan pemahaman tentang dampak penggunaan narkotika atau ekses seperti apa yang dialami.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

9 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

15 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

16 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

30 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal