Alasan Dipaksa Ngaku Bersalah, Pembunuh 51 Muslim di Selandia Baru Pertimbangkan Banding

Anton Suhartono
Brenton Tarrant (Foto: AP)

WELLINGTON, iNews.id -Pelaku pembunuhan 51 jemaah Sholat Jumat di dua masjid Christchurch, Selandia Baru, pada 2019 bernama Brenton Tarrant,  mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup. Dia menyebut dipaksa mengaku bersalah atas semua dakwaan yang dituduhkan.

Pengacara Tarrant, Tonny Ellis, dalam wawancara dengan stasiun radio pemerintah mengatakan, kliennya dipaksa mengaku bersalah pada sidang tahun 2020. Bahkan, Tarrant menyebut dirinya diperlakukan tidak manusiawi dan direndahkan selama menunggu persidangan.

Tarrant, pria warga Australia yang juga pendukung supremasi kulit putih, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, serta 1 terorisme terkait penembakan yang terjadi pada 15 Maret 2019 itu.

Itu merupakan pertama kali pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seseorang.

Ellis telah mengirim memo ke pengadilan koroner untuk meminta penyelidikan menyeluruh terhadap proses persidangan kliennya dan apakah semua proses hukum telah dipenuhi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pembunuhan Perempuan di Hotel Cirebon, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Pangandaran

2 hari lalu

Cirebon Gempar, Istri Dokter Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Kamar

3 hari lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

3 hari lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

4 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal