Angkutan Barang Masih Boleh Beroperasi saat Pelarangan Mudik Lebaran 

Giri Hartomo
Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kabar baik untuk angkutan barang di saat Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran 2021. Sebab pelarangan tersebut tak berlaku untuk angkutan barang bahkan mendapatkan kelonggaran atau boleh beroperasi.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pada larangan mudik Lebaran 2021, kemungkinan ada kelonggaran untuk kendaraan angkutan barang.

“Dijelaskan untuk angkutan barang justru akan diperlonggar tidak ada pembatasan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Dengan adanya larangan mudik maka arus kendaraan relatif lancar, sehingga angkutan barang diizinkan untuk beroperasi. Hal ini berbeda dibandingkan situasi sebelum pandemi yang mana angkutan barang hanya diizinkan beroperasi setelah dan sebelum mudik berlangsung.

“Karena dengan dilarangnya mudik kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang tidak sepadat saat mudik, itu dibolehkan,” kata Muhadjir.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Perempuan Muncul saat Pengerukan Sampah di Pintu Air Barata Surabaya

57 tahun lalu

H-2 Lebaran, Pelindo Regional 2 Sukses Layani 119 Ribu Penumpang

57 tahun lalu

Pemkab Kotabaru Lepas 94 Peserta Program Mudik Gratis 2026

57 tahun lalu

Tol Bocimi Seksi III Parungkuda–Karangtengah Dibuka Fungsional Gratis Mulai 13 Maret

57 tahun lalu

Pemudik Diminta Waspada, Jalur Pansela Sukabumi-Pangandaran Minim Penerangan dan Rawan Longsor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal