Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sembilan lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu.
“Tersangka beserta barang bukti uang palsu sudah diamankan di Mapolsek Manganitu Selatan untuk diperiksa, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kombes Jules juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi menggunakan uang tunai.
“Periksa dan teliti dengan baik uang yang diterima, pastikan bukan uang palsu. Dan jika mengetahui adanya peredaran uang palsu agar segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkas Jules.