Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa Polda Sulut, Kasus Apa?

Jefry Langi
Mantan Gubernur Sulawesi Utara dua periode Olly Dondokambey seusai diperiksa di Polda Sulut. (Foto: iNews/Jefry Langi)

Penyidik juga telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini. Yaitu dengan memeriksa 84 saksi, terdiri atas 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat.

Selain itu, Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Polda Sulut Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Papua

6 bulan lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

7 bulan lalu

Terungkap! Kematian Mahasiswi Unima di Tomohon Diduga akibat Depresi

7 bulan lalu

Polda Sulut Dalami Kematian Mahasiswi Unima di Tomohon, Ini Dugaan Penyebabnya

7 bulan lalu

6 Jenazah Korban Kebakaran Panti Werdha Manado Teridentifikasi, Ini Nama-namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal