Beraksi di 28 TKP, Residivis Curanmor di Gorontalo Diringkus Tim Resmob Otanaha

Cahya Sumirat
JM (47), warga Kecamatan Basse Sangtempe Utara diitangkap di Kelurahan Toboli Kecamatan Parigi Provinsi Sulawesi Tengah. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

“Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor NMax dan masih dalam pengembangan,” katanya.

Sementara itu pada saat penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri hingga kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Diketahui, pelaku pernah menjalani hukuman penjara sebanyak tiga kali dengan kasus serupa dan terakhir keluar pada tanggal 22 Desember 2022.

“Berdasarkan hasil interogasi pelaku melakukan aksinya di 28 TKP,” ucapnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

7 hari lalu

Longsor Tambang Emas Ilegal Tewaskan 5 Orang di Pohuwato, Pemilik PETI Jadi Tersangka

10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

12 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

31 hari lalu

Tragedi Tambang Ilegal di Pohuwato, Olah TKP Terkendala Longsor Susulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal