Beraksi di 28 TKP, Residivis Curanmor di Gorontalo Diringkus Tim Resmob Otanaha

Cahya Sumirat
JM (47), warga Kecamatan Basse Sangtempe Utara diitangkap di Kelurahan Toboli Kecamatan Parigi Provinsi Sulawesi Tengah. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

“Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor NMax dan masih dalam pengembangan,” katanya.

Sementara itu pada saat penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri hingga kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Diketahui, pelaku pernah menjalani hukuman penjara sebanyak tiga kali dengan kasus serupa dan terakhir keluar pada tanggal 22 Desember 2022.

“Berdasarkan hasil interogasi pelaku melakukan aksinya di 28 TKP,” ucapnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Utara, 14 Orang Teridentifikasi

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

11 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

11 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

17 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal