Berkas Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi segera Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo

Antara
Sejumlah satwa liar dilindungi yang diamankan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sulawesi di Gorontalo. (Foto: Antara/HO)

GORONTALO, iNews.id - Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sulawesi segera menyerahkan berkas perkara penyelundupansatwa liardilindungi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap. 

"Berkas perkara pidana atas nama tersangka ZH (23) dalam kasus penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo," ucap Kepala Balai Gakkum LHK, Aswin bangun di Gorontalo, Minggu (19/7/2023).

Aswin mengungkapkan, tersangka ZH berserta barang bukti selanjutnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado, ZH telah melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo.

Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kebakaran Hutan Taman Nasional Way Kambas Lampung, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

15 hari lalu

Viral 3 Warga NTT Bakar Burung Hantu Hidup-Hidup demi Konten dan Mitos Ilmu Hitam

21 hari lalu

Geger! Teror Lutung Hitam Masuk Rumah Warga di Jember, Sembunyi di Plafon

22 hari lalu

Buaya Hitam 3 Meter Terjerat Jaring di Kendari, Warga Gelar Ritual Adat Tolak Bala

24 hari lalu

Heboh! 2 Babi Hutan Nyasar Masuk Permukiman di Kuningan, Warga Panik Berlarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal