Beraksi di 29 TKP, 2 Residivis Curanmor Ditangkap Polda Sulut

Arther Loupatty
Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Katimsus Maleo Kompol Elia Maramis menjelaskan penangkapan pelaku curanmor. (Foto: Humas)

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun,” katanya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor antara September dan Oktober ini agar menghubungi Satgassus Maleo dan bisa mengecek di Polda Sulut dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

Dalam kesempatan ini Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, baik di tempat yang ada petugas parkir maupun tidak.

“Gunakan kunci ganda. Parkirkan kendaraan di tempat yang mudah terpantau dan ada penerangan yang cukup, khususnya saat malam hari. Ini demi mencegah terjadinya pencurian,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal