Besaran Zakat Fitrah Manado Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Cahya Sumirat
Kakankemenag bersama para pengurus Baznas Kota Manado, MUI san Penyelenggara Zakat . (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Besaran zakat fitrah tahun 1444 Hijriah untuk wilayah Kota Manado telah ditetapkan. Zakat bisa dibayarkan salam bentuk uang mau pun beras.

"Besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Muslim sebesar 2,5 kilogram, atau dapat diuangkan sesuai harga beras yang dimakan sehari hari," kata Penyelenggara zakat wakaf, Burhan Sadjab, Jumat (24/3/2023).

Dijelaskan, penetapan standar zakat fitrah untuk Kota Manado sesuai harga komoditas beras yang diberikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado dan hasil pengecekan di pasar yang ada di Kota Manado.

“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku di pasaran,” ujarnya.

Dia berharap masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan melalui amil zakat fitrah yang ada di,tempat masing-masing. Dengan harapan nantinya, semua yang berhak menerima tidak ada yang tidak menerima zakat fitrah.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Komisi VIII DPR Minta Baznas Perluas Distribusi Bantuan Korban Banjir

57 tahun lalu

Baznas Latih 50 Operator Jahit Terampil di Brebes, Lulus Langsung jadi Karyawan

57 tahun lalu

MUI Serukan Salat Gaib Korban Banjir: 174 Meninggal, 79 Hilang di Aceh–Sumut–Sumbar

57 tahun lalu

Sound Horeg Makan Korban, MUI Jatim Ingatkan Kembali Fatwa yang Telah Dikeluarkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal